BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Tim Kibas Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku Syaifanur als Agam (34) dengan barang bukti narkotika jenis sabu 40.19 gram. Kamis (18/1/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno menyampaikan Agam berhasil di tangkap pada Rabu, (17/01/24), di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Iptu Minarno menjelaskan penangkapan pelaku Syaifanur als Agam berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat Tim Kibas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkap Agam dengan barang bukti sabu 40.19 gram,” jelas Iptu Minarno.
Selain itu Iptu Minarno mengatakan modus pelaku melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
” Jadi modus pelaku ini, dengan melakukan transaksi jual beli sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Iptu Minarno. (Rls/Wln)