BABELTERAKTUAL.COM, BELITUNG – Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengungkapkan jika 10 pelaku yang diamankan Polda Babel di sebuah rumah yang beralamatkan di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Rabu (21/02/24), dikenakan sanksi wajib lapor.
Adapun yang diamankan sebanyak 10 orang berinisial TE (64), MA (34), PU (23), SU (33), RU (35), RO (41), DE (29), SY (49), AS (48) dan AM (49).
“Jadi mereka ini, diamankan oleh Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024 saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas perjudian,” ungkap Jojo, Rabu, (28/02/24).
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian,” kata Jojo.
Jojo menjelaskan modus permainan ke sepuluh orang tersebut dengan cara. melakukan permainan judi domino dengan terlebih dahulu menukarkan uang dengan kelereng.
Setelah diamankan, 10 orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para pelaku tidak dilakukan penahanan tetapi hanya menjalani wajib lapor di Polres Belitung,” ungkapnga.
Ia mengatakan, walaupun sepuluh orang tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor, sejumlah barang bukti tetap diamankan di Polres Belitung.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang, kelereng sebanyak 1.470 butir dan kartu-kartu jenis domino sebanyak 2 set kartu dan 1 set kartu remi,” tutup Jojo. (Rls/Wln)