BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan 177.600 benih lobster di wilayah Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Senin (13/05/2024). Benih lobster tersebut dikemas ke dalam kurang lebih 37 box sterofoam putih, dan akan diselundupkan ke Singapura.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kep. Babel, AKBP Todoan Gultom menceritakan, kronologi awal bermula dari informasi yang diterima Unit Intelair Subdit Gakkum bahwa akan ada penyelundupan benih lobster menggunakan kapal hantu (kapal cepat) pada Senin (13/05/2024).
Berbekal informasi tersebut, lanjut Gultom, dirinya memerintahkan Unit Intel Gakkum Polairud untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam di wilayah Belinyu yang diperkirakan menjadi tempat penyelundupan benih lobster.
“Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa baby lobster diangkut menggunakan mobil truk dari luar pulau bangka diperkirakan dari Pulau Jawa ( Pelabuhan Ratu dan Kerawang Jawa Barat),” kata Gultom melalui keterangan pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/05/2024)
“Selanjutnya baby (benih-red) lobster tersebut masuk ke salah satu rumah yang dikontrak oleh para pelaku untuk dijadikan tempat transit dan penyegaran baby lobster sebelum diselundupkan ke Singapura,” tambahnya.
Gultom melanjutkan, setelah beberapa hari melakukan pengintaian dengan mengontrak rumah petak salah satu warga di sekitar lokasi gudang transit baby lobster, didapati titik terang tentang adanya aktivitas penyelundupan baby lobster.
“Selanjutnya pada tanggal 16 Mei sekira pukul 00.15 Wib, datang 1 Unit mobil truk merapat ke rumah gudang transit baby lobster melakukan bongkar muatan box sterofoam putih yang diduga berisi baby lobster,” terangnya.
“Setelah sekitar 1 jam aktifitas bongkar muatan selesai dan selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh Personil Opsnal Subdit Gakkum dibantu Kapal Patroli wilayah Belinyu dan Sungailiat,” sambungnya.
Dia memaparkan, benih lobster tersebut baru datang sebanyak kurang lebih 37 Box yang mana dalam satu box terdapat kurang lebih 24 plastik dan didalam satu plastik terdapat sebanyak kurang lebih 200 ekor benih lobster.
“Didalam gudang penyimpanan benih lobster tersebut terdapat 6 kolam besar biru yang mana diduga berisi benih lobster tersebut,” ungkapnya
Adapun para tersangka penyeludupan benih lobster yang berada di gudang tersebut yaitu :
(1). Nama : Sr
- Ttl : Lebak, 17 -09- 1998
- Agama : Islam
(2). Nama : Ua
- Ttl : Lebak, 02-01-2000
- Agama : Islam
(3). Nama : GP
- Ttl : Banyumas, 05-08-2003
- Agama : Islam
(4). Nama : Ms
- Ttl : Cirebon, 05-10-1982
- Agama : Islam
(5). Nama : IW
- Ttl : Banyumas, 04-10-1980
- Agama :
(6). Nama : Si
- Ttl : Medan, 25-12-1979
- Agama : Islam
(7). Nama : JL
- Ttl : Maja, 27-07-1989
- Agama : Islam
(8). Nama : Aq (Pemilik Rumah)
- Ttl : Pangkalpinang, 29-01-1985
- Agama : Islam
(9). Nama : Ss (Sopir Truk)
- Ttl : Serdang, 28-08-1981
- Agama : Islam
(10). Nama : RA (Sopir Truk)
- Ttl : Tangerang, 12-08-1999
- Agama : Islam
Adapun barang-barang yang diamankan sebagai berikut :
A. Benih lobster sebanyak 37 box sterofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber Besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster, Estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih RP. 35.520.000.000 (Tiga Puluh Lima Miliar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
B. 1 Unit Mobil Truk dengan nopol Z 9422 DC
C. 1 Unit Mobil Toyota Avanza dengan nopol T 1774 KG
D. 1 Unit Mobil APV dengan Nopol B 1755 SRD
E. 10 Unit Handphone
F. 3 buah kulkas berisi batu es dalam botol
G. 1 unit laptop lenovo
H. 1 catatan nota bongkar
I. 1 nota rental mobil
J. 2 Tabung oksigen besar
K. 4 unit aerator besar
L. 6 unit tabung oksigen kecil
M. 37 box sterofoam
N. 1 pasang plat nomor
O. 7 unit pompa celup
P. 3 kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster.
Pasal yang di jerat terhadap para tersangka adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana di ubah Dengan Undang – Undang pasal 11 Tentang Undang – Undang Cipta kerja pasal 92 Jo. Pasal 26
Berbunyi: “Setiap Orang yang dengan Sengaja Di Wilayah Pengelolaan Perikanan di bidang Penangkapan, Pembudidayaan, pengangkutan, Peolahan, dan Penasaran Ikan, yang tidak memiliki SIUP. DIANCAM DENGAN HUKUMAN PENJARA 8 (DELAPAN) TAHUN, DAN DENDA 1,5 MILLIAR. (Rel)