BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG– Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas PUPR, menggelar rapat pembahasan substansi rancangan RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044, bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (06/05/24).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Mie Go mengatakan bahwa hari ini membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Daerah RTRW. Ia juga menyampaikan hal ini sedang dibahas di forum penataan ruang berkenaan tentang peruntukan dan sebagainya.
“Alhamdulillah hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Derah RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,” ujar Mie Go, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.
“Jadi, ada tahapan-tahapan ini baru masuk 40% dan setelah ini akan dibahas uji publik satu dan dua nantinya. Kemudian nanti akan dibahas di provinsi dan kementerian juga,” kata Mie Go.
Sekda Mie Go menambahkan bahwa semua baru di Paripurna, di DPRD sesuai jadwal di bulan Agustus dan September sebagaimana yang ditargetkan.
“Akan tetapi, ada beberapa perkembangan dan ada isu-isu strategis. Pada saat ini kita bahas dan kemudian rencana kedepan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD yang baru. Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik. Karna RTRW ini menjadi dalam kebijakan pembangunan di Kota Pangkalpinang,” terangnya. (Rls/Wln)