BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan sampaikan penjelasan 3 Raperda, pada Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang ke-17 masa persidangan III, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Sabtu (08/06/24).
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Abang Hertza selaku pimpinan rapat dan dihadiri oleh 20 anggota dewan.
Dalam rapat tersebut Pj Wali Kota Lusje menjelaskan 3 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Pangkalpinang yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Pj Wako Lusje menjelaskan terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045.
“Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” terangnya.
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan hal yang sangat penting sebab dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan dengan tepat dan berkesinambungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 adalah untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada guna meningkatkan kesejahteraan sosial dalam waktu tertentu,” imbuhnya.
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional bahwa proses perencanaan nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas rencana jangka panjang untuk periode 20 tahun yang dituangkan ke dalam Rencana Jangka Panjang (RPJP) , Rencana Jangka Pendek untuk periode 5 tahun dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Jangka Pendek untuk periode 1 tahun yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undangan-undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah perlu menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk periode 20 tahun, dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” tukasnya.
“Penyusunan RPJPD dilakukan melalui persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal RPJPD, penyusunan rancangan RPJPD, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, penyusunan rencana akhir RPJPD, dan penetapan Perda RPJPD yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tutur Lusje.
Pj Wako Lusje juga menambahkan bahwa ketiga Raperda yang diajukan, disetujui oleh seluruh fraksi partai yang hadir, baik melalui lisan maupun secara tertulis,” tutupnya. (Rls/Wln)