DPRD  

DPRD Babel Dukung Organisasi Pers atas Penolakan RUU Penyiaran

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Babel menyatakan dukungannya atas sikap penolakan komunitas pers yang ada di Babel, terhadap revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (UU Penyiaran).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kepulauan Babel, Efredi Effendy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komunitas pers Babel di antaranya PWI, SPS, IJTI dan JMSI, di kantor DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).

“Kami bukan meneruskan, tapi kata-kata lebih tepatnya adalah memperjuangkan aspirasi para insan pers atas penolakan revisi UU penyiaran,” ungkap Efredi.

“Aspirasi insan pers ini juga merupakan suara rakyat, jadi kami nyatakan mendukung penolakan ini,” tambahnya.

Ia menilai, insan pers sebagai kontrol kinerja seorang anggota DPRD. Baik dan tidaknya kinerja seorang anggota DPRD.

“Darimana masyarakat bisa tahu kinerja kami, kerja apa tidak anggota dewan ini kalau tidak melalui pers yang memberitakannya. Untuk itu kami DPRD Babel melalui Komisi I DPRD bersama-sama menolak revisi UU nomor 32 tahun 2002,” tegasnya.

Selain itu, ia pun mengaku jika berkas penolakan revisi UU penyiaran tersebut telah ditandatangani dan pada 7 Juni 2024 nanti akan diserahkan ke DPR RI.

“Besok tanggal 7 Juni berkas penolakan revisi UU ini yang telah ditandatangani, akan diserahkan ke DPR RI,” paparnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Plt Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Babel, Heryawandi juga menyatakan hal senada.

Ia menyebut, pihaknya telah menggali aspirasi insan pers terkait revisi UU Penyiaran itu, dan pihaknya juga menyatakan mendukung aspirasi tersebut.

“Kami siap menindaklanjuti untuk menyampaikan penolakan kawan-kawan pers ke DPR RI, dan kami menyatakan mendukung,” ujarnya.

Sebelumnya pada 21 Mei lalu, sejumlah wartawan yang tergabung dari beberapa komunitas pers yang ada di Babel, menggelar aksi damai penolakan terhadap draf revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, di depan kantor DPRD Babel.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversial pada draf tersebut di antaranya, pasal 50B ayat 2, pasal 8A ayat 1, serta pasal 42 ayat 2, yang berpotensi akan membelenggu kebebasan pers, membatasi informasi publik hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi