BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Usai ungkap kasus tindak pidana pencurian HP pada Kamis (18/5) kemarin, Kali ini Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas kembali mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, pada Jum’at (19/5/2023) malam.
Dalam ungkap kasus tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Air Gegas mengamankan seorang pemuda (MF) yang masih berusia 19 tahun. Ia diamankan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dusun Palas, Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Minggu (12/2/2023) lalu.
MF yang merupakan warga Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar tersebut, ditangkap polisi pada hari Jumat (19/5) sekira pukul 20.00 wib saat berada di depan Gedung Serba Guna Desa Sidoharjo. Pada saat itu Faisol sedang menggunakan Laptop dari hasil curian.
Terkait hal ini, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C. AKIP membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ya benar, kami pada hari Jum’at (19/5), berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curat. Alhamdulillah dari hasil pengembangan, kami berhasil menemukan barang bukti Laptop dan Infokus, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Yandri, melalui rilis Humas Polres Basel, Sabtu (20/5/2023) pagi.
Yandri menjelaskan, pada saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong, korban yang merupakan pekerja PNS tersebut saat itu sedang berada di rumah mertuanya yang berada di Simpang Rimba.
Namun, sekembalinya dari rumah mertua, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan kondisi rusak. Lalu korban pun masuk kedalam kamar dan melihat lemari sudah dalam kondisi acak-acakan, saat melakukan pengecekan, barang beharga seperti Laptop dan Infokus hilang dibawa kabur oleh pencuri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 8juta rupiah,” jelas Yandri.
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Basel ini pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah, dan pastikan rumah dalam keadaan aman serta segera meminta ke tetangga untuk mengawasi jika melihat orang yang mencurigakan.
“Saya meminta kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumah untuk segera minta bantuan tetangga mengawasi rumah yang ditinggalkan agar tetangga kita bisa memperhatikan setiap orang yang tidak dikenal apa bila ada lewat di perkarangan di rumah kita,” ujarnya.
Atas kejadian ini, tersangka patu diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, tersangka diancaman dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (RK)