Berita  

Pemkab Basel Raih Opini WTP, Namun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Masih Banyak Temuan

BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Pada Senin tanggal 29 Mei 2023 lalu, Laporan Keuangan Daerah (LKD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Namun siapa sangka dibalik perolehan opini WTP yang diraih oleh Pemkab Bangka Selatan masih terdapat banyak temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022, Pada Senin (29/5/2023) lalu.

Kepala Inspektorat Pemkab Bangka Selatan Marpaung mengatakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat 12 temuan yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Bangka Selatan, di antaranya terkait dengan penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset.

“Temuan penyusunan laporan keuangan tersebut berupa penganggaran belanja modal pada 2 OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Temuan pendapatan dalam pengelola pajak daerah yaitu berupa pengelolaan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan Sadai,” kata Marpaung.

Ia menjelaskan, selain pengelola pajak daerah dan retribusi jasa pelayanan, BPK juga menemukan terkait dengan belanja berupa realisasi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara. Seperti kelebihan pembayaran atas belanja jasa honorarium pada 3 OPD.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan
kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung, kekurangan volume atas 19 paket pekerjaan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta denda keterlambatan 1 paket pekerjaan.

“Temuan terkait aset berupa pengelola pajak oleh 2 Bendahara OPD dan 11 Bendahara Sekolah. Pengelolaan dan penatausahaan persediaan pada 5 OPD dan 4 UPT. Tata kelola perusahaan BUMD PT Bangun Basel. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap,” jelas dia.

Oleh karena itu, Marpaung mengingatkan kepada OPD yang menerima surat tindaklanjut rekomendasi dari pimpinan (Bupati_red), untuk segera menindaklanjuti atas rekomendasi BPK RI paling lama 60 hari sejak LHP diterima oleh Pemkab Basel.

“Semua catatan yang menjadi temuan BPK RI itu harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditentukan,” ujar Marpaung. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi