BABELTERAKTUAL.COM, Bangka Selatan – Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wal alias Agl (27) warga Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah akhirnya ditangkap Unit Opsnal Polsek Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Dia ditangkap usai membawa kabur motor merk Honda Vario berplat nomor BN 3567 BD warna biru tahun 2022 milik Dedi warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (29/5/2023) lalu.
Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan adapun modus pelaku berpura-pura minjam motor dengan alasan mau ke bengkel untuk memperbaiki mobil.
“Pada saat itu datang lah laki-laki yang tidak dikenal untuk minjam motor ke korban dengan alasan mau ke bengkel mobil sebentar,” kata Yandri, Senin (5/6/2023).
Namun, lanjut Yandri, setelah ditunggu-tunggu sampai dengan saat ini motor tersebut tidak dikembalikan lagi. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah).
“Tahu bahwa motornya dibawa kabur, lalu korban melaporkannya ke Kantor Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” ujar Yandri.
Kronologi Ukap Kasus
Kapolsek Air Gegas, Yandri C Akip menjelaskan, pada Senin (5/6) siang, anggota Opsnal Polsek Air Gegas mendapatkan Informasi bahwa motor yang dibawa kabur oleh Wal alias Agl sedang berada di Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungai Selan.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Sungai Selan, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, dan ditemukan lah barang bukti motor tersebut. Namun saat motor itu ditemukan plat nomor sudah tidak ada lagi,” jelas dia.
Menurut Yandri, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa memang dirinya sudah menggelapkan motor milik Dedi warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Air gegas, Bangka Selatan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” pungkasnya. (Riki)