BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAILIAT – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, mengamankan 43 paket sabu seberat 13.17 gram dari tangan Lin (43), seorang ibu rumah tangga, warga Parit padang, kecamatan Sungailiat, pada Selasa (06/06/2023) siang.
Terkait hal ini, Kasat Reserse Narkoba, AKP Harry Frizko seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di kawasan Bukit Siam, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan yang sering digunakan oleh pelaku,” terang AKP Harry Frizko.
Tak butuh waktu lama, tim Kibas berhasil mengamankan Lin yang saat itu sedang berada di sebuah Kontrakan, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Sungailiat. Setelah itu, polisi langsung melakukan menggeledah rumah kontrakan Lin, dengan disaksikan masyarakat sekitar.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 43 (empat puluh tiga) plastik klip ukuran kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 13.17 gram, 1 (satu) unit handphone Realme C35 warna hitam,” ujarnya.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan polisi di tempat kejadian, diakui Lin merupakan miliknya,” imbuhnya.
Modus yang digunakan pelaku Lin, kata AKP Harry Frisko, yakni dengan menjual shabu-shabu dalam bentuk paket.
“Atas perbuatannya, Lin diduga melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)