BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung (Babel) sukses mengamankan seorang perempuan berinisial RE di salah satu hotel di Pangkalpinang, pada Jum’at (16/6/23) dini hari.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa RE diamankan polisi lantaran telah melakukan Tindak Pidana Human Trafficking dengan menjadikan korbannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Menurut AKBP Jojo, keberhasilan pengungkapan kasus Human Trafficking tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan TPPO, yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Jojo, Tim Satgas TPPO Polda Babel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RE, yang diduga berperan sebagai mucikari.
“Peran tersangka sebagai mucikari. Modus yang digunakan pelaku yaitu secara sengaja merekrut perempuan-perempuan, dengan cara memberikan bayaran, yang didapatkan dari aktivitas eksploitasi seksual,” terang AKBP Jojo.
Usai diamankan, lanjut AKBP Jojo, pelaku beserta korban langsung digelandang ke Mapolda Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil aktivitas eksploitasi seksual sebesar Rp. 3.100.000, Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
“Untuk tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP,” pungkas AKBP Jojo. (*)