BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – RD (37) tak berkutik saat ditangkap Tim Kibas Sat Res Narkoba Polres Bangka di Kompleks PT. Timah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dari tangan RD, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Ganja seberat 28.80 gram, Minggu (16/7/2023).
Kasat Res Narkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan areal sekitar, anggota menemukan barang bukti 1 buah kantong plastik hitam yang diduga kuat berisikan Narkotika jenis Ganja,” Ujar AKP Harry.
“Setelah dilakukan introgasi, RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut dan dirumahnya masi ada barang tersebut,” tambahnya.
AKP Harry menjelaskan, pelaku RD melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dengan menjualnya perpaket.
“Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun sampai 12 tahun,” pungkasnya.(**)