Sungiliat, Babelteraktual.Com – Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian atau Penggelapan ” yang dimaksud dalam pasal 362 atau 372 KUHP.Sabtu (23/7/2022)
Yang mana kejadian pada hari sabtu 9/7/2022 ,dengan Tkp Ruumah Sakit Medika Stania Kec. Sungailiat Kab. Bangka.
Kasat reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria,S.I.K., menjelaskan Suami Korban yang bernama KO SIN THAT ada datang ke Rumah Sakit Medika Stania Kec. Sungailiat Kab. Bangka untuk membesuk temannya yang dirawat di sana. Suami korban datang dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario wama putih BN3606BE yang diparkirkan diparkiran depan loby rumah sakit Medika Stania tersebut.
Kemudian sekira jam 20.30 Wib pada saat suami korban sedang mengobrol dengan salah satu keluarga dari temannya lalu datang seseorang yang tidak suami korban kenal menghampiri dan meminjam sepeda motor,setelah itu korban menunggu dan mengecek dan tidak ada pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut.
Dengan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka yg dipimpin Oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak ,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan diduga pelaku tindak pindana pencurian atau penggelapan yang sedang berada ditempat kediaman temannya di Pemali, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka begerak langsung menuju ke tempat kediaman teman diduga pelaku dan berhasil mengamankan FELIX (diduga pelaku) tersebut.jumat (22/7/2022)
Selanjutnya FELIX (diduga pelaku) diamankan Tim Opsnal Polres Bangka, kembali melakukan pengembangan karena menurut pengakuan FELIX (diduga pelaku) telah melakukan pencurian atau penggelapan di 2 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan di wilayah hukum Kab.Bangka Barat
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu -1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda
Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JM5124NK117222, nomor mesin JM51E2116139 dan nomor Polisi BN
3606 BE , -1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna merah ( Laporan Polisi Polsek Kelapa ).