BABELTERAKTUAL.COM, BANGKABARAT – Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba, SP (30) dan AB (44) warga Dusun Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Babar kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kamis (24/08/23).
Kasat Resnarkoba, AKP Eddy Yuhansyah menjelaskan kronologi penangkapan SP dan AB, yang mana penangkapan pertama dilakukan terhadap SP, kemudian dilakukan penyelidikan, pengembangan dari pelaku SP yang telah membeli atau menerima narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dari AB.
“Dua pelaku ini, diamankan di tempat yang berbeda, penangkapan pertama dilakukan terhadap SP, kemudian dilakukan penyelidikan, pengembangan dari pelaku SP yang telah membeli atau menerima Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut dari AB,” jelas Eddy.
Eddy menambahkan, SP diamankan di pinggir jalan Desa Kelabat Kabupaten Babar, saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah lima paket plastik klip bening, yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di dalam kotak korek api kayu merk ABC di dalam saku celana.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan Pelaku SP ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram yang berada di dalam genggaman tangannya,” ucap Eddy.
“Kemudian sekira pukul 01.00 WIB Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Babar, mengamankan AB di rumahnya di Kecamatan Parittiga Kabupaten Babar, pada saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukanlah satu paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram, yang di disimpan didalam kotak rokok merk MARLBORO warna merah hitam yang di selipkan dilipatan kasur didalam rumahnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutur Eddy.(WLN)