Berita  

Pastikan Ketersedian BBM Bersubsidi dan Penyaluran yang Tepat Sasaran, Pertamina Pastikan Pantau SPBU

BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga memastikan penyaluran dapat berjalan sesuai dengan aturan.

Demikian disampaikan Sales Branch Manager Retail Rayon I Babel, Muhammad Angga Dexora kepada wartawan, Jumat (27/10/23) siang. Dikatakannya, Pertamina senantiasa melakukan monitoring ke beberapa SPBU.

Langkah ini sendiri terkait implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi BBM Subsidi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” kata Angga.

“Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi,” tambahnya.

Senada dengan itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menambahkan, bahwa Pertamina terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Daerah untuk menyalurkan BBM ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami akan terus support langkah-langkah Pemerintah Daerah dimanapun untuk dapat mengatur bersama kuota BBM Subsidinya dan membantu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penjualan BBM Non Subsidi. Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” terang Nikho.

Diketahui, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV, merupakan regulasi bagi pengguna Fuel Card. Pemilik kartu yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan.

Sementara, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru. (Rls/Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi