BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (06/11/23).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan ke-lima saksi tersebut yaitu:
- S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
- DI selaku Direktur CV Diratama.
- KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
- TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
- EJ selaku Divisi Perencanaan dan
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yaitu: S, DI, KE, TA dan EJ,” ujar Ketut Semedana.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Wln)