BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA SELATAN – Dua warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan CN (26) dan A (30), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Bangka Selatan terkait dugaan kasus pencetak dan pengedar uang palsu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban berinisial RA (25) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, sekaligus pemilik konter Handphone yang berada di wilayah tersebut.
Tiyan mengatakan, saat itu korban sedang menjaga konter, lalu datang 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Soul GT warna ungu corak putih, kemudian salah satu orang dari mereka yang menggunakan hodie dan masker mulut turun dari motor dan menuju konter milik korban untuk melakukan transaksi top up ke aplikasi Dompet digital DANA sebesar Rp. 300.000.
Setelah menunjukkan nomor yang dimaksud untuk top up, pelaku langsung memberikan uang kepada korban dengan pecahan uang 3 lembar senilai Rp.100.000 dan kedua pelaku tersebut langsung menaiki motor dan pergi.
“Pada saat korban akan melakukan transaksi top up tersebut, korban memegang uang tersebut dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu,” kata Tiyan.
Merasa curiga, lanjut Tiyan, korban langsung menanyakan kepada sepupunya, dan benar bahwa uang yang diserahkan pelaku tersebut merupakan uang palsu, kemudian korban tidak jadi melakukan transaksi top up. Mengetahui hal tersebut, korban bersama suaminya langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Polres Bangka Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Selasa (7/11/23) sekira pukul 21.00 WIB, tim Tapidsus yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman, langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berinisial CN, saat penggeledahan dirumahnya anggota menemukan beberapa barang bukti dan beberapa alat yang diduga sebagai alat untuk membuat uang palsu,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku CN mengaku telah melakukan pengedaran dan pembelanjaan uang palsu tersebut bersama dengan pelaku berinisial A. Pelaku mengaku telah melakukan pembuatan uang palsu diwilayah Toboali sekitar 2 bulan, dan sudah berhasil mengedar, membelanjakan dan mencetak beberapa uang palsu.
“Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tukasnya. (Riki/Wln)