BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan Sistem Kerja di lingkungan Pemprov Babel. Di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (23/11/23).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel Naziarto dalam sambutannya mengatakan Pemprov Babel terus berupaya meningkatkan capaian reformasi birokrasi, dan setelah ditetapkannya Rancangan Pergub ini, diharapkan dapat memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang serta berbelit.
“Tujuan yang ingin dicapai dari kehadiran aturan ini adalah kita menginginkan sistem kerja yang lebih baik, mekanisme kerja lebih sempurna, serta pembagian jobdesk antara jabatan struktural dan fungsional yang lebih jelas,” ujar Sekda Naziarto.
“Termasuk kita bisa bekerja sesuai tupoksi, agar tidak mengambil kapling pekerjaan orang lain. Sehingga bisa menghasilkan ASN 3P, yakni profesional, proporsional, dan perfeksionis,” lanjutnya lagi.
Di dalam mekanisme bekerja, kata Naziarto harus dilaksanakan dengan filosofi Bekerja, Bekerja sama, dan Sama-sama Bekerja ujarnya mengutip filosofi Pj Gubernur Safrizal ZA.
Dalam Rancangan Pergub ini, struktrur organisasi akan terbagi menjadi dua level, serta pengaturan sistem kerja yang baru.
Sehingga berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.
“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel, agar dapat memahami sosialiasi yang dilaksanakan sebagai wujud dari komitmen kita menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (Rls/Wln)