BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Diduga penyalahgunaan Narkoba, DE (21) laki-laki pekerja buruh harian lepas diamankan oleh anggota unit Intelkam Polsek Muntok dan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas Ipda Ardianis mengatakan penangkapan DE bermula saat anggota unit Res-intel Polsek Muntok bersama anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat melaksanakan patroli malam di tempat Rawan Kamtibmas di seputaran Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok, Jumat, (01/12/23) malam.
“Jadi pada pukul 20.30 WIB, anggota unit Res-Intel Polsek Mentok dan anggota Sat Res Narkoba Bangka Barat yang sedang melaksanakan patroli kemudian melihat seorang pemuda mencurigakan yang sedang bermain Handphone diatas Sepeda motor di pinggir jalan,” ujarnya.
“Merasa curiga dengan gerak gerik pemuda tersebut selanjutnya petugas langsung mendekati pemuda tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut,” ucap Ardianis.
Ia menambahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan didapati sebanyak 33 paket dalam plastik klip berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang terdiri dari 30 paket didalam Kotak berbahan plastik berwarna hijau, didalam kotak rokok Marlboro 2 paket, dan didalam Dompet 1 Paket.
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolsek mentok guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan 6,84 gram butiran kristal berwarna putih yang terdiri dari 3 Paket, beserta plastik berwarna bening, 1 buah Handphone merk Xiomi, 1 buah kotak berbahan plastik berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp. 550.000,00 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah), dompet berwarna hitam,1 buah kotak rokok Marlboro jenis Ice Blast,” jelas Ardianis.
Diketahui, pelaku melanggar : pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Wln)