BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Dianggap mengganggu pengguna jalan dan berpotensi sebabkan kecelakaan lalu lintas, sejumlah alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalan Sudirman hingga Soekarno Hatta Pangkalpinang dieksekusi Satpol PP, Selasa (12/12/23) petang.
Kepala Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran yang turun langsung dalam giat sweeping APK tersebut, kepada wartawan mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihaknya, didasarkan oleh pengaduan dari Masyarakat, lantaran sejumlah APK yang dirasa mengganggu.
“Hari ini kita melakukan penertiban dan pengamanan APK partai sepanjang ruas jalan Sudirman sampai Soekarno Hatta. Ini kita lakukan atas atensi dan laporan masyarakat pengguna jalan, untuk menghindari adanya potensi terjadi kecelakaan. Penertiban hari ini kita lakukan dengan persuasif,” terang Efran.
Ditambahkannya, bahwa salah satu dasar penertiban yang dilakukan terhadap APK ini, berdasarkan Perda tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye. Dalam kesempatan kemarin, Efran juga menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan tersebut diamankan di kantor Pol PP Pangkalpinang, dan dapat diambil kembali oleh siapapun yang merasa memiliki APK tersebut.
“Ini kita amankan di kantor Satpol PP Pangkalpinang. Kita amankan, supaya mereka yang ingin mengambil kembali APK yang kami tertibkan dapat mengambil di kantor Satpol PP. Kami juga akan membuat laporan atas penertiban ini. Dan jika ingin memasang kembali APK nya kita himbau untuk dipasang di tempat yang yang tidak melanggar aturan Perda,” himbaunya.(isk)