BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan rombongan Bawaslu Kabupaten Bangka, di kantornya, Pangkalpinang, Senin siang (25/12/2023).
Ketua Bawaslu Bangka Sugesti beserta rombongan diterima Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim yang mewakili Ketua PWI Babel M Fathurrakhman dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Replianto.
Sugesti mengatakan kedatangannya beserta rombongan berkonsultasi terkait adanya pengaduan yang diterima pihaknya soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan media online.
“Ini kan terkait dengan iklan oleh caleg tertentu di media online. Padahal ini belum waktunya kampanye di media massa, tapi sudah ada yang memasang iklan,” kata Sugesti.
Makanya, karena terkait dengan media, Sugesti mengatakan Bawaslu Bangka perlu mendapatkan atau menggali berbagai informasi dengan berbagai pihak terkait termasuk PWI Babel.
“Karena caleg tersebut diketahui untuk DPRD Bangka, ini menjadi domain kami. Jadi kami masih melakukan penelusuran dan menggali berbagai informasi. Iklan kampanye itu diluar PKPU 15. Padahal baru boleh tanggal 21 Januari 2024,” ujar Sugesti.
Sugesti juga mengajak PWI Babel berkolaborasi dalam memperkuat pemahaman tentang Undang-undang Kepemiluan Nomor 7 Tahun 2017.
“Mematuhi jadwal kampanye pemilu di media massa baik cetak, radio, televisi dan online baru bisa mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 , adalah sebuah kemestian yang patut ditaati oleh semua unsur wartawan atau media massa,” papar Sugesti.
Sementara Fakhruddin menjelaskan tentang posisi PWI Babel dalam konteks apa yang sedang ditangani Bawaslu Bangka.
“PWI adalah organisasi profesi dan lebih kepada bagaimana anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik, juga terkait dengan konten yang dihasilkan agar mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, PDPRT dan Kode Perilaku PWI dan peraturan lainnya,” kata dia.
Meski demikian, Fakhruddin mengatakan menghormati Bawaslu Bangka dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Selain itu, dia juga menyarankan agar Bawaslu Bangka berkonsultasi dengan Dewan Pers.
Replianto menambahkan terkait dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye di luar jadwal kampanye di media massa, menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Bangka.
“Hanya saja perlu ada upaya persuasif atau sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami mendukung langkah yang diambil Bawaslu Bangka,” kata Replianto. (**)