BABELTERAKTUAL.COM, JEBUS – Belum 24 jam Polsek Jebus berhasil amankan dua pelaku curanmor yaitu RWO (42) warga Suka Jadi Kecamatan Buai Madang, Kabupaten Oku Timur dan MR (24) warga Desa Pangkal Buluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang ungkap kasus pencurian motor dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Ia menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan RWO dan MR, yang mana korban
Amir Rahman (47), pada hari Minggu (24/12/23) di kediamannya di Desa Cupat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
“Kejadian bermula sekira pukul 04.00 WIB, pada saat itu anak pelapor sedang tidur di rumah dan terbangun namun melihat sepeda motor NMAX miliknya sudah hilang dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian uang sebesar Rp35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah),” jelasnya.
“Mendapat laporan tersebut, Team Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Dengan arahan Kapolsek Jebus Team Bergerak untuk segera mengungkap kasus tersebut dengan mengumpulkan dan mencari informasi dilapangan,” ucapnya.
Albert menambahkan jika penangkapan ke dua pelaku di awali Ipda Ahmad Rohadi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.Kemudian setelah Menemukan pelaku dan mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan Barang bukti sepeda Motor.
Kapolsek Jebus dalam hal ini juga menghimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati hati dan waspada dalam menjaga harta bendanya.
“Kami menghimbau untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga harta benda,” tutupnya.(**)