BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali mengamankan seorang pria yang berinisial RP (29) warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang karena diduga atas kepemilikan sabu seberat 6,78 gram.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada minggu (25/12/23) malam, bertempat di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.
“Pelaku diamankan pada Minggu 25 Desember 2023 malam lalu di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” ucap Jojo Sutarjo, Selasa (02/01/24) sore.
“Pada saat digeledah, Tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku didalam jaketnya,” terang Jojo.
Jojo menambahkan seusai digeledah, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar atas penguasaan dan kepemilikan milik pelaku.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku berikut barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,”ujar Jojo.
Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Diantaranya 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya berisikan 27 paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit Handphone.
Sementara itu atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Rls/Wln)