BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal ZA menyerahkan sertifikat penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (4/1/24).
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemprov, Pemkab dan Pemkot se-Babel terhadap tingkat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Pj Gubernur Safrizal.
Dijelaskan oleh Pj Gubernur Safrizal bahwa topik permasalahan dalam pelayanan publik yang harus kita sikapi dengan bijaksana antara lain:
A. Budaya pelayanan prima menuntut aparatur pemerintah selaku penyelenggara layanan ketika berhadapan dengan masyarakat selaku pengguna layanan harus meningkat secara kualitas maupun profesionalitas karena hal ini yang sering menjadi sumber keluhan;
B. Standar pelayanan menuntut adanya kebijakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien;
C. Peningkatan fasilitas penunjang pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keterbukaan akses bagi pengguna layanan;
D. Pengelolaan pengaduan yang responsif, proporsional, dan akuntabel.
“Selamat kepada para Bupati dan Walikota atas capaian hasil penilaian tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh ombudsman RI tahun 2023 dengan hasil yang sangat baik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Semoga dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Dirinya juga mengucapkan selamat untuk kepala perangkat daerah provinsi beserta jajaran yang menjadi lokus penilaian seperti Dinas sosial dan PMD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Ir. Soekarno.
“Apresiasi dan terima kasih saya ucapkan kepada Ombudsman RI khususnya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang telah melaksanakan penilaian dan pengawasan serta pendampingan selama ini sebagai salah satu wujud sinergitas kita dalam membangun budaya pelayanan publik serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik di Kepulauan Bangka Belitung bagi instansi pemerintah baik vertikal maupun pemerintah daerah,” tuturnya.
Melalui penghargaan ini, ia berharap agar ke depan kerja sama antar sektoral maupun antar pemerintah daerah dapat meningkat dalam membangun Bumi Serumpun Sebalai.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Babel Shelby Yozar juga mengapresiasi kepada seluruh pemerintah daerah, baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot yang telah mengikuti semua tahapan penilaian kepatuhan tahun ini.
“Di samping itu, peran Biro Organisasi maupun Inspektorat turut memberikan pendampingan kepada organisasi perangkat daerah/unit pelayanan teknis melakukan persiapan penilaian kepatuhan,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya kegiatan penghargaan serupa telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Jakarta. Di mana penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban seluruh pejabat dan aparatur penyelenggara negara maupun pemerintah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu keniscayaan bagi semua untuk berkomitmen dan bertanggung jawab melaksanakannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (rls)