BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyebut, pihak PT Timah hanya mengeluarkan izin operasi di wilayah Laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan sebanyak 50 unit Surat Perintah Kerja (SPK).
Sedangkan di Laut Rajik, Simpang Rimba, Bangka Selatan, PT Timah Tbk belum mengeluarkan izin SPK.
Demikian dikatakannya ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Jumat (12/1/2024).
“Kalau Sukadamai ada SPK untuk perusahaan mitra kita kalau tidak salah ada 50 alat produksi PIP yang beroperasi di sana. Sedangkan untuk rajik, saya belum pastikan ada atau tidaknya, tapi kalau Sukadamai Toboali seperti itu,” kata Anggi.
Saat disinggung terkait pengamanan aset dari aktivitas ilegal itu, Anggi menyebutkan pihaknya sudah melakukan upaya penertiban.
“Untuk diluar SPK 50 unit PIP itu sebenarnya tim pengamanan PT Timah Tbk itu setiap hari ada di sana, tim divisi pam juga melakukan kerja-kerja pengamanan bijih timah untuk di setor dan ditimbangkan di pos penimbangan perusahaan mitra kita,” ujarnya.
Ia juga berujar, sebelumnya PT Timah Tbk sudah melakukan preventif kepada para penambang ilegal.
Selain itu, lanjut Anggi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendukung kegiatan pengamanan aset bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Pihak kami sampai dengan pengamanan selain preventif yang dilakukan juga setiap hari dan kami juga melakukan koordinasi pihak aparat penegak hukum baik di Polres setempat dan termasuk Polairud Polda Babel juga,” bebernya.
Menurut Anggi, sebenarnya upaya pengamanan itu dilakukan setiap hari oleh divisi PAM PT Timah Tbk terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Kedepannya akan terus dilakukan karena itu berkaitan dengan izin usaha pertambangan kita di wilayah IUP kita tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aktivitas penambangan bijih timah di Laut Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung kembali digarap para cukong timah.
Pantauan di lokasi penimbangan timah Sukadamai, pada Kamis (11/1/2024) sore, ada sekitar Ratusan mesin ponton isap produksi (PIP) maupun ti upin ipin dan ti selam yang sedang beraktivitas.
Ironinya, dari sejumlah aktivitas penambangan itu, hanya 50 unit tambang PIP yang mengantongi surat izin kerja atau SPK, sedangkan ti upin ipin dan ti selam yang berjumlah puluhan ponton itu tampak leluasa beroperasi tanpa takut adanya penertiban dari pihak Divisi PAM PT Timah Tbk maupun pihak Satpolairud Polres Basel.
Ramainya PIP dan TI Upin Ipin yang bekerja di laut sukadamai tentu jauh melebihi dari kuota yang telah ditetapkan oleh PT Timah kepada mitranya CV BRR yang hanya menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 50 unit di laut Sukadamai tersebut.
Tidak menuntut kemungkinan, PIP dan TI Upin Ipin jenis siluman pun akan terus bertambah, karena mengingat sebelumnya ada beberapa pemilik tambang sempat memprotes CV BRR untuk melibatkan mereka dalam bekerja di Laut Sukadamai.(RK)