BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas DPRD Kota Pangkalpinang, Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/24).
Rapat tersebut merupakan sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Di kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 9 yang telah membahas bersama dengan Pemkot Pangkalpinang atas Raperda diatas.
“Yang mana didalam perubahan Perda tersebut adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” jelasnya.
Pj Wali Kota Lesje menyampaikam, terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang No.18 tahun 2016, bahwa berdasarkan pasal 2 Permendagri No.25 tahun 2021 tentang DPMPTSP yang tidak serumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintah lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta daerah kota.
“Maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan DPMPTSP harus dipisahkan,” ungkap Pj Lusje.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan untuk membangun Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.
“Kami sangat menyambut baik atas semua pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran, dan masukan serta kritik yang membangun. Sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Perda,” tutup Pj Wali Kota Lusje. (Rls/Wln)