BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Dugaan tindak pidana Korupsi pengelolaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Kali ini, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-15/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) memanggil beberapa Pejabat dari Kabupaten Bangka.
“Iya betul Bang, yang saya tahu Sekda Bangka dan ada beberapa pejabat lainnya yang dipanggil hari ini untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan, Rabu (17/1/2024).
Diketahui, berikut nama-nama pejabat di Pemkab Bangka yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, Andi Hudirman (Sekda Bangka), Erry Gusnawan (Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Bangka), Junaidi (Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Kabupaten Bangka), Hariyadi (Kepala BPPKAD Bangka) dan Budi Marwoto (Kepala BAPEDA Bangka).
Terpantau, sampai berita ini diterbitkan, Andi Hudirman dan pejabat lainnya masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. (JP)