Anggota DPRD Agung Setiawan Sebarluaskan Perda No 09 Tahun 2021

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Nasdem, Agung Setiawan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 09 Tahun 2021 Tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebagai kepada warga di lingkungan Air Kenanga Kabupaten Bangka, Sabtu (27/01/24) siang.

Perda ini dipilih Agung, agar masyarakat mengetahui pentingnya ciri khas Serumpun Sebalai melalui ornamen jati diri. Kegiatan ditinjau langsung oleh Kabag. fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD, Eko Sentosa.

Agung menyampaikan jenis ornamen jati diri Serumpun Sebalai terdiri dari: Tudung saji serumpun sebalai, listplang bujang dayang dan pemecah angin. Yang mana ketiganya harus selaras dengan lingkungan alam dengan ciri sebagai berikut: melestarikan vegetasi langka khas daerah yang mempunyai filosofi serta memanfaatkan potensi material atau bahan setempat sesuai dengan perkembangan teknologi.

“masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penggunaan ornamen jati diri serumpun sebalai diantaranya memberikan masukan atau kajian, pengembangan penggunaan ornamen jati diri serumpun sebalai pada bangunan atau non bangunan, memantau kesesuaian penggunaan ornamen serta melaporkan kepada Pemprov atau pihak berwenang apabila menemukan penyimpangan terhadap penggunaan ornamen,” jelas Agung.

Di kesempatan tersebut salah satu warga menanyakan apakah ornamen ini tetap dapat dikembangkan.

Menanggapi hal tersebut, legislator asal Dapil Kabupaten Bangka ini menjawab, tentu saja dapat dilakukan sepanjang mencirikan kekhasan daerah provinsi.

“Jadi ini tentu saja dapat kita kembangkan, yang penting tetap mencirikan kekhasan daerah provinsi,” Jawabnya. (Rls/Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi