Babelteraktual.Com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menegaskan, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka itu usai timsus memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Dan timsus telah memutuskan untk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Kapolri, Rabu, (10/08/22).
Berdasarkan pemeriksaan oleh Timsus, Kapolri menyatakan, tidak benar terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E. kejadian sebenarnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga tersebut.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta persitiwa tembak menembak seperti dilaporkan awal, Timsus menemukan bahwa perisitiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengkaibatkann meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” tambah Kapolri.
Untuk membuat kejadian seolah-oleh terjadi tembak menembak, FS menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak beberapa kali dinding rumah.
“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ungkap Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolri
Kapolri mengatakan, timsus hingga saat ini sedang mendalami motif penembakan tersebut.