BABELTERAKTUAL.COM, SUNGAI LIAT – Dua pelaku pencurian dangan pemberatan yaitu RA (22) dan IR (21), berhasil diringkus Tim Gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu serta DitReskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), di jalan Mayor Syafri Rahman Kelurahan Kuto panji kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Senin (11/3/24).
Kasi Humas Polres Bangka Zulkarnain seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan pelaku bermula dari pengaduan korban, kemudian Tim Gabungan DitReskrimum Polda Babel dan Unit Reskrim Polsek Belinyu mencari keterangan saksi saksi dan melakukan penyelidikan.
“Kejadian berawal dari pengaduan korban Marlina alias Acing pada Selasa (6/3/2024), bahwa rumahnya mengalami pencurian, kemudian tim gabungan Polsek Belinyu serta Polda Babel mencari keterangan saksi,” ujarnya.
“Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan berhasil Tim Gabungan menangkap Ra dan Ir dirumah masing masing pelaku,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, dari keterangan pelaku IR mengaku barang hasil curian berupa 1 unit Handphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara AP.
“Menurut keterangan pelaku IR hasil dari pencurian tersebut di jual pelaku di Kota Pangkalpinang, melalui perantara AP,” jelasnya.
“Hasil ungkap kasus tersebut para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu guna Proses lebih lanjut,” tutup Zulkarnain.
Atas perbuatan pelaku RA dan IR diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (Rls/Wln)