BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA – Tim Penyidik dan Tim satuan Khusus Pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggeledahan dirumah Sung Jauw alias Ajaw, orang tua Ryan Susanto, tersangka kasus korupsi tambang ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Belinyu Kabupaten Bangka.
Penggeledahan ini didampingi Cabjari Belinyu, Noviansyah dan Arif Afriansyah, Lurah dan Edi, Ketua RT 002 Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu.
Dalam penggeledahan ini Tim Penyidik Kejati Babel hanya menemukan beberapa buku tabungan, paspor, nota pembelian dan penyewaan alat berat serta dua unit kendaraan roda empat.
“Hasil penggeledahan hari ini di meja kerja tidak ada lagi dokumen penting karena lagi dan lemari meja kerja sudah kosong semua,” kata Ketua Tim Penyidik Kejati Babel, Thoriq, kepada awak media usai melakukan penggeledahan dirumah tersebut, Rabu siang.
Thoriq menjelaskan selama melakukan penggeledahan pihaknya hanya menemukan beberapa buku tabungan, nota-nota pembelian dan penyewaan alat berat. Sedangkan dokumen penting seperti sertifikat atau surat-surat rumah dan kendaraan sudah tidak ada lagi.
“Kita akan mempelajari apakah nota-nota itu terkait dengan perkara yang sedang kita selidiki,” ujarnya.
Selain menemukan beberapa buku tabungan, dua paspor dan melakukan penyitaan langsung terhadap dua unit mobil yang ada di garasi rumah, Tim juga menggeledah bengkel alat berat yang tidak jauh berada dari rumah tersangka.
“Ryan ini anak sulung Sung Jauw alias Ajaw. Mereka masih tinggal satu rumah, kita akan selidiki keterkaitannya dalam perkara korupsi ini,” ujarnya.
Sementara, Ketua RT 02 kelurahan Romodong Indah, Edi Santoso mengatakan rumah megah berlantai dua ini sudah beberapa hari tidak ada penghuninya.
“Sudah tidak ada penghuninya, rumahnya juga tidak dikunci. Hanya ada asisten rumah tangga saja yang setiap pagi datang membersihkan rumah,” katanya. (WA)