Bawa 84.38 Gram Sabu, Kurir Narkoba Warga Oki Dibekuk Ditresnarkoba Polda Babel

BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BELITUNG – Seorang kurir Narkoba Lamsyah (46) diamankan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, karena kedapatan membawa 84.38 gram sabu, Minggu (17/03/24).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pria wargal Oki Sumatra Selatan ini, diringkus saat berada di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku diamankan beserta 8 paket plastik besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 84.38 gram,” kata Iqbal, Selasa (19/3/24) pagi.

Selain mengamankan 8 paket sabu, Tim Subdit II turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 2 ball plastik kosong dan 1 unit handphone.

“Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantar barang tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut,” terang Iqbal.

Ia menambahkan usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Babel guna proses lebih lanjut.

“Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” tuturnya. (Rls/Wln)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi