Babelteraktual.Com, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat melakukan pemasangan Spanduk Himbauan dan larangan melakukan aktivitas penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) yang ada di kabupaten Bangka Barat Jumat (12/08/2022).
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku tambang pasir timah bahwa wilayah hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir timah apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bila hal itu masih dilakukan maka dapat diproses pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami melaksanakan langkah Preventif dengan Himbauan ini Bertujuan agar Mencegah kerusakan Hutan yang Dilindungi, kami berharap kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Ilegal.” Ungkap Catur
Pemasangan Spanduk tersebut sebagai langkah Preventif kepada Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan Pasir Timah secara Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Produksi, Hutan Lindung, di kaki bukit Menumbing di wilayah kabupaten Bangka Barat. (WA)