BABELTERAKTUAL.COM – Pasangan suami istri (Pasutri), H alias Otoy (39) dan M (39) warga Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pasangan yang merupakan warga pendatang dari Ogan Komering Ilir ini ditangkap pada, Senin (18/3/2024) dini hari, di sebuah rumah kontrakannya yang berada di Jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Kedua pasangan ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan dan jual beli serta menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra, Kamis (21/3/2024) malam.
Suhendra menjelaskan, penangkapan kedua pasutri ini bermula setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pasutri itu dirumah kontrakannya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti sebanyak tujuh paket Narkotika jenis Sabu seberat 7,86 gram.
“Dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 7,86 garam. Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya yang disimpan tersangka didalam rumahnya,” ungkap Suhendra.
Setelah semuanya berhasil diamankan, lanjut Suhendra, kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pasutri ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (RK)