BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel hingga kini terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap dua (2) saks yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun kedua orang saksi tersebut yakni PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung dan FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana melalui pers rilis yang diterima babelterkini.com, Jumat (22/3/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya. (Oby)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI