BABELTERAKTUAl.COM, BANGKA BARAT – Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat dan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/03/24).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku yakni Handika (26) dan Sien (27), tim berhasil mengamankan 35 Kilogram narkoba jenis sabu.
Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat konferensi pers di. Lobi Mapolda Babel menyampaikan bahwa pelaku Handika merupakan warga Tempilang Utara, Kabupaten Bangka Barat, sedangkan pelaku Sien warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel.
“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (22/03/24) pagi,” ujarnya.
Irjen Pol Tornagogo menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman Narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka. Menurutnya modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga Narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil Narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.
Kemudian Narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya.
Irjen Pol Tornagogo juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.
“Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku,” jelasnya.
“Jadi harga barang bukti Narkotika yang diamankan ini, senilai 35 Milyar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia,” tutup Tornagogo. (Rls/Wln)