BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, dipastikan melakukan penggeledahan terhadap kediaman Harvey Moeis di kawasan Pakubuono Jakarta, pada Senin (1/4/24) pagi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Kuntadi di hadapan sejumlah wartawan di Gedung Puspenkum Senin siang. Dikatakannya. Bahwa penggeledahan ini dalam rangka mencari alat bukti terkait Tipikor Tata Kelola Komoditi Timah di IUP PT Timah.
“Hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap kediaman saudara HM di daerah Pukubuwono Jakarta Selatan, guna mencari bukti-bukti untuk penguatan perkara ini,” jelas Kuntadi.
Tak hanya melakukan penggeledahan terhadap ‘istana Pangeran Disney,’ pihak penyidik Kejagung juga dikatakannya telah memblokir sejumlah rekening milik Harvey Moeis.
Diketahui, pada Rabu (27/3/24) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi Timah di IUP PT Timah. Harvey Moeis menjadi tersangka yang ke-16, setelah sebelumnya Helena Lim lebih dahulu mendapatkan rompi merah muda Kejagung, pada Senin (25/3/24) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Kuntadi menjelaskan bahwa hari ini (1/4/24) pihak penyidik Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa Robert Prianto Bonosusatya (RBs) sebagai saksi. Sejauh ini pihak Kejagung telah memeriksa sebanyak 172 saksi dalam perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 Triliun. (red)