Babel teraktual. Com, Lubuk Besar – Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar meringkus HM alias Amew (43) yang diduga mencuri satu unit alat musik keyboard merek Korg PA 600 warna hitam milik warga Dusun Magelang, Desa Lubuk Pabrik.
Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari Juriyah (38) yang kehilangan alat musik keyboard di rumahnya.
“Pelaku diduga masuk ke kamar korban yang hanya ditutup oleh gorden dan mengambil alat musik keyboard yang harganya ditaksir sekitar Rp14,5 juta,” ujar Made, Sabtu (13/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 11 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
“Turut diamankan barang bukti satu unit keyboard yang sempat disembunyikan pelaku di sebuah rumah di Desa Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dia menambahkan, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lubuk Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya. (red)