BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan terhadap smelter timah Refined Bangka Tin (RBT), Senin (22/4/2024). Smelter timah yang terletak di kawasan industri Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka itu, disita Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel.
Kepala Pusat (Kapus) Penerangan Hukum (Penkum) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Dari hasil penelusuran, tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” ujar Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (22/4/2024)./
“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 s/d 2022”, katanya. (Oby)