Owner Sriwijaya Air, Hendry Lee dan Adiknya Fandy Lee Jadi Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah

BABELTERAKTUAL.COM, JAKARTA – HR alias Hendry Lie owner maskapai penerbangan Sriwijaya Air bersama adiknya Fandy Lingga (FL) akhirnya menjadi tersangka baru dalam kasus mega korupsi Tata Kelola Timah Babel di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Penetapan tersangka terhadap Hendry Lee (HR) dan Fandy Lingga (FL) ini bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana (AS) dan mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo (SW) dan mantan Plt Kadis ESDM Babel, Rosbani (RS).

“HR beneficial ownership smelter TIN, FL marketing smelter TIN dan Tiga orang tersangka dari Dinas ESDM Babel, yakni AS Kepala Dinas ESDM Babel, SW Mantan Kepala Dinas ESDM Babel dan RS PLT Dinas ESDM Babel” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi saat komfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/4/ 2024) malam.

“Ke lima tersangka terseret dalam skandal mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Babel Periode 2015-2022 yang ditaksir kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga kami tetapkan lima tersangka,” sambung Kuntadi.

Menurut Kuntadi, Hendry Lie awalnya mau diperiksa sebagai saksi ternyata tidak datang, dengan alasan sakit, akhirnya jaksa penyidik pun akan memanggil ulang dengan status sebagai tersangka.

“Tersangka HL seyogyanya dipanggil sebagai saksi tidak hadir, sama penyidik akan dipanggil ulang sebagai tersangka,” ungkap Kuntadi.

Sementara RS ( Rosbani) selaku Plt Kadis ESDM 2019 lantaran kindisi kesehatan, dirinya tidak bisa hadir.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan tindakan penahanan, kepada masing-masing FL di Rutan Salemba Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba (Kejari) Jakpus,” terangnya.

Terkait pemeriksaan terhadap Hendry Lie sebagai saksi, dikatakan Kuntadi telah dilakukan sebelumnya pada 29 Februari 2024.

Dikatakannya, bahwa Hendry Lie selaku beneficiary ownership itu merupakan penerima manfaat PT Tinindo Internusa (PT TIN), sedang adiknya Fandy Lingga marketing diperusahaan tersebut.

Menurut Kuntadi, kakak adik itu diduga kuat, ikut mengkondisikan pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah tersebut.

“Dimana keduanya membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” bebernya.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni bekas Kadis ESDM Babel, lanjut Kuntadi berperan menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya atau RKAB dari perusahaan smelter PT SIP, PT TIN, PT RBT, dan CV VIP.

Namun ada kejanggalan, RKAB yang diterbitkan oleh bekas tiga Kadis ESDM Babel itu tidak memenuhi syarat, dan mereka mengetahui RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan wilayah IUP di perusahaan tersebut.

“Melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tandas Kuntadi.

Diketahui, kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah ini, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka termasuk diantaranya, Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi serta mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi dan Thamron alias Aon. Para tersangka ini termasuk Hendry Lee diduga memiliki kekayaan triliunan rupiah yang diperoleh dari Tindak pidana korupsi Tata Kelola Timah Babel. (Rom).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi