BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Tim Pansus DPRD Provinsi Bangka Belitung mengunjungi Biro Hukum Kementerian ESDM, guna konsultasi Terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Babel, dalam kesempatan itu, Tim Pansus dismabut oleh Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur, Jumat (26/04/24).
Tim Pansus yang digawangi Politisi Golkar, Firmansyah Levi. Turut bersama juga hadir di Ruang Rapat Simuk ESDM yaitu Pimpinan DPRD Babel, Herman Suhadi, Belliadi dan Hellyana yang didampingi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Babel.
Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bangka yang akrab disapa Levi berharap adanya masukan dari Biro Hukum Kementerian ESDM terkait langkah – langkah strategis dalam membuat Perda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Julian menjelaskan dalam mengusulkan kawasan pertambangan, diharapkan Gubernur telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota berdasarkan aturan pada PP No. 43 Tahun 2021. Juga tertuang dalam PP no.25 Tahun 2023, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi para stakeholders dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah pertambangan Indonesia.
“Sesuai Pasal 19 ayat (4) bahwa Gubernur dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota atau zona pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten / kota,” ucap Julian.
Levi mengatakan terkait masukan dari Kementerian ESDM untuk Ranperda RTRW ini agar dapat diselesaikan ada beberapa hal, yaitu : jaminan berusaha izin pertambangan yang telah terbit, jaminan tata ruang untuk izin baru, tidak seluruh wilayah IUP akan ditambang dan penggambaran wilayah pertambangan dalam RTRW.
“Kami akan mempelajari tentang masukan guna revisi Ranperda tersebut. Terima kasih untuk penyambutan dan diskusi hari ini, sangat bermanfaat untuk Bangka Belitung”, ujar Levi mengakhiri pertemuan. (Rls)