BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG – Polemik pemanfaatan Kawasan Hutan Negara di Desa Kota Waringin dan Desa Labuh Air Pandan kian mengemuka.
Diketahui, saat ini Kejati Babel sedang gencar gencarnya mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin di Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2023.
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan tersebut, melibatkan sejumlah nama perusahaan perkebunan sawit, diantaranya PT NKI, PT FAL dan PT SAML.
Dari data informasi yang didapatkan, permasalahaan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah KPH Sigambir Kota Waringin melibatkan dua mantan Kepala Daerrah. Yakni mantan Gubernur Babel, Erzaldi atas MoU dengan PT NKI terkait Pemamfaatan Kawasan Hutan Negara seluas 1500 hektar.
Sedangkan Pemkab Bangka yang melibatkan mantan Bupati Mulkan dengan Tim Pengkajiannya diketuai Sekda Andi Hudirman yang juga ikut terseret diduga lantaran menerbitkan izin lokasi Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi untuk Kegiatan Perkebunan Sawit PT Sinar Agro Makmu Lestari (SAML) dan PT Fenyen Agro Lestari (FAL).
PT FAL sendiri dari data OSS diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS, telah menerbitkan Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang kepada PT Fenyen Argo Lestari (FAL) untuk Lokasi Usaha di Desa Kota Waringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka dengan lahan hanya seluas 842 M² (delapan ratus empat puluh dua meter persegi) dari
yang dimohon seluas 10.708.548.84 M² sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus empat puluh delapan koma delapan puluh empat meter persegi) untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Sedangkan jenis peruntukan pemanfaatan ruang dari lokasi lahan diajukan PT FAL terdiri dari Kawasan Hutan Produkai seluas ±834, 4 Ha, kawasan peruntukan hutan rakyat seluas ±120, 92 Ha, kawasan sempadan rawa seluas ±66, 13 Ha, rawa seluas ±43, 6 Ha. Surat Izin Berusaha melalui sistem OSS ini diterbitkan pada tanggal 26 September 2023.
Sayangnya, pihak PT FAL melalui Direkturnya Johny saat dikonfirmasi perihal tersebut, Minggu malam (28/4/24) hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.
Sekda Bangka, Andi Hudirman sendiri disebut sebagai Ketua tim pengkajian izin lokasi perkebunan di Kotawaringin dan Labu Airpandan Mendo Barat.
“Kenapa Sekda Bangka diperiksa (kejati-red), karena Sekda adalah ketua tim pengkajian zjin lokasi,” kata sumber tertutup yang minta identitasnya untuk dirahasiakan ini, Jumat (26/4/2024).
“Izin lokasi perkebunan perusahaan tersebut keluar pada bulan September 2023 dan pada saat itu Sekda Andi,” ucapnya.
Dijelaskannya bahwa ada dua perusahaan swasta yang telah terbit izin lokasi di Kotawaringin dan Labu Airpandan.
“Ada 2 PT yang keluar izin lokasi di wilayah Kotawaringin dan Labu Airpandan. PT FAL dan PT SAML ,” ujarnya.
Sekda Andi Hudirman saat dimintai tanggapannya via whatshapp, terkait status dirinya sebagai ketua tim pengkajian Pemkab Bangka dalam proses penerbitan izin lokasi di kawasan hutan negara bagi dua Perusahaan yakni PT SAML dan PT FAL, termasuk perihal adanya dana dari kedua Perusahaan tersebut yang disebut sebut mengalir ke Tim Pengkajian Proses Izin Lokasi, Sabtu (27/4/24), namun hingga berita ini tayang, Andi Hudirman belum juga memberikan penjelasannya. (Rom)