Babelteraktual.Com, Pangkalpinang – Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menggelar razia penertiban tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang berada dekat dengan Bandara Depati Amir pada Senin (15/8/2022).
Dimana lokasi aktivitas pertambangan ilegal ini berada tepat di samping atau berjarak kurang lebih sekitar beberapa meter dari dinding pembatas Bandara Depati Amir.
Anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang bergerak mendatangi lokasi TI, terdapat sejumlah penambang pada saat melihat ada nya anggota satreskrim Polresta Pangkalpinang datang mereka pu langsung berlari meninggalkan lokasi tersebut.
Dari lokasi tersebut terdapat 10 sakan, beberapa pondok yang diduga digunakan penambang untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal itu.
KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Sri Widodo mengatakan, sebelumnya ada laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas TI yang di duga ilegal tersebut maka anggota satreskrim Polresta Pangkalpinang pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
“Jadi ada laporan aktiVitas TI di dekat Bandara, lalu dari hasil penertiban saat ini ada tiga sepeda motor dan dua mesin robin yang berhasil diamankan. Sedangkan untuk pelaku sempat dikejar tapi berhasil kabur,” ungkap Sri Widodo.
Pihak Polres Pangkalpinang pun menyayangkan adanya aktivitas Tambang ilegal yang berada dekat Bandar Udara Depati Amir karena ini dapat menganggu kenyamanan dan sangat membahayakan untuk aktifitas Bandara.
“Lokasi ini sudah sangat membahayakan, karena ini dekat dengan objek vital nasional bandara. Jadi apabila melakukan penambangan tentunya akan sangat menganggu aktifitas bandara, karena sudah sangat dekat dengan jalan bandara,” ucapnya.
Sri Widodo mengungkapkan bahwa Polres Pangkalpinang akan melakukan tindakan tegas, terhadap para penambang yang terus melakukan aktifitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan adalagi melakukan pertambangan, jadi akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada lagi aktivitas tambang,” tegas Sri Widodo.
Para tersangka tambang ilegal pun bila terbukti melakukan aktivas pertambangan secara ilegal akan dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Hal ini dikarenakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 UU Minerba.
Kasat reskrim polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan untuk aktivitas pertambangan Ileggal tidak ada lagi toleransi di wilayah hukum polres pangkalpinang dan bila masih ada aktivitas tambang ilegal agar segera dihentikan.
“Kami sudah memberi himbauan, bila tidak di indahkan maka kami terpaksa lakukan penertiban atau penegakan hukum, bila ingin melakukan penambangan timah agar sesuaikan aturan hukum yang berlaku, salah satunya memiliki wilayah izin usaha penambangan dan jangan menabrak aturan hukum” ujar AKP Adi Putra.
Kota Pangkalpinang adalah ikon ibukota propinsi Babel sehingga kita semua wajib menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan kota Pangkalpinang. (WA)