Editorial
Oleh : Rudi Syahwani
Pemimpin Redaksi
Heboh dan mendadak ramai, adegan saling bersitegang antara mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Marwan S.Ag dengan beberapa Jaksa dan petugas di Kejaksaan Tinggi Babel, pada Senin (6/5/24) pagi kemarin.
Sebagian publik khususnya wartawan mengetahui, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Babel ini tengah berada dalam pusaran penyelidikan dugaan Tipikor pinjam pakai lahan 1500 Ha di daerah Kota Waringan dan Labu Air Pandan Kabupaten Bangka.
Marwan S.Ag sendiri sudah beberapa kali diperiksa terkait ini, hingga pada puncaknya Marwan, dengan didamping seseorang bernama Agus Adaw, yang mengklaim dirinya sebagai pihak dari Majelis Adat Babel. Marwan S.Ag yang tiba duluan langsung nge-gas dan menuding macam-macam niat buruk kepada pihak Kejaksaan tinggi.
Intinya Marwan S.Ag tak terima (atau mungkin tak siap) mendengar selentingan bahwa dirinya akan jadi tersangka. Lebih buruk lagi bahasanya adalah ‘tumbal’ yang kemudian memicu reaksi nya hingga kejadian bersitegang di depan kantor PTSP Kejati Babel.
Namun ada yang menarik, terekam dalam kejadian ini, di mana, Marwan mengaku sudah mendapat bocoran soal nasibnya, dan… Disebutnya nama seorang Rudianto Tjen sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab.
“Jangan direkayasa, kalau berani, tangkap itu Rudianto Tjen,” oceh Marwan di Kejati Babel kemarin.
Uppss.. kalimat ini saya nilai tak main-main. Kata-kata ini tergolong sakral. Mengingat nama Rudianto Tjen termasuk sangat tersohor bahkan dianggap sebagian orang sebagai ‘manusia setengah dewa’ bagi sebagian orang.
Tapi Marwan S.Ag, entah sadar atau kalap, tegas mengucapkan kalimat tantangan itu. Bisa analisa bahwa Marwan tentu punya alasan kuat untuk menyebut nama Rudianto Tjen, bahkan manantang Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menyeret Wabendum PDIP tersebut ke pusaran perkara dugaan Tipikor ini.
Hasil indeph reporting redaksi pun menemukan data-data soal adanya keterlibatan politisi PDIP yang sudah sudah 4 peripde bercokol sebagai legislator di Senayan ini. Rudianto Tjen ada di salah satu dari 3 perusahaan yang berbagi lahan dengan PT. NKI.
Rudianto Tjen bahkan dikabarkan sempat kecewa lantaran perusahaan yang dibawanya tidak mendapatkan ijin lokasi dari mantan Bupati Bangka.
Tetapi apapun itu, jelas tidak mudah bagi seorang Marwan untuk berani menyebutkan nama Rudianto Tjen secara sembarangan, tanpa ia ketahui dengan jelas peran dan keterlibatan politisi PDIP tersebut. Patut diapresiasi keberanian Marwan S.Ag menyebut dengan nada menantang Kejaksaan. Meski pun sinyal yang tertangkap dari kata-kata tersebut bernada seperti nyanyian “ Tak ingin sendiri”
Hayo… Kejati Babel, beranikah terima tantangan Marwan S.Ag..?? (***)