BABELTERAKTUAL.COM, BANGKA BARAT – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LH (22), warga Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (21/05/24) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan bahwa pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan sabu seberat 30.59 Gram di rumahnya.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di Jalan Sinar Menumbing Belo Laut Mentok Bangka Barat,” kata Jojo.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sebanyak 2 paket sedang Narkotika jenis sabu dan 33 paket kecil Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Jojo mengatakan selain itu, terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 ball plastik strip bening kosong dan skop pipet plastik warna hitam, 1 buah kaleng warna hijau serta 1 unit Handphone warna hitam. Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara,” tutup Jojo. (Rls)