Babelteraktual.com, Sungailiat – Polsek Bakam ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh IW als Nawan kepada korban Ahmad yang terjadi di Desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, Rabu (17/8/2022).
Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo,S.km atas seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan, kejadian berawal hari selasa (4/2/2018) sekira pukul 01.00 wib di desa Tiangtara Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka tepatnya di pondok yang berada di kebun milik paman korban, korban yang bernama Ahmad di bacok oleh IW als Nawan dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang sebanyak 1 kali bacokan sehingga korban mengalami luka robek benda tajam di punggung sebelah pinggang.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian belakang sebelah kanan tepatnya antara punggung dan pinggang”, Ungkap Marto Sudomo.
Dari kejadian tersebut Polsek Bakam pada hari selasa (16/8/2022) sekira pukul 10.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan melalui unit Reskrim Polsek Bakam bahwa pelaku yang berinisial IW berada di kebun miliknya di desa Kapuk kecamatan Bakam kabupaten Bangka, maka berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Bakam bersama Personil reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bakam IPDA Marto Sudomo, S.k.m., bergerak menuju lokasi yaitu kebun IW, dimana memang ternyata pelaku yang diketahui berinisial IW ada di kebun itu , langsung dilakukan pengaman pelaku untuk dapat dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Bakam menambahkan bahwa selain mengamankan pelaku, juga dilakukan pencarian barang bukti. selanjutnya pelaku diamankan dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka. (red)