BABELTERAKTUAL.COM, PANGKALPINANG — TIM Opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 1 unit mobil truk yang mengangkut pasir timah dan daging babi ilegal di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung melalui kapal (KMP) Menumbing Raya, Rabu (12/6/2024) dinihari.
“Jadi diamankan 1 unit mobil truk itu pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB yang mengangkut pasir timah dan daging babi ilegal di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan dari pelabuhan Tanjung Ru Belitung via Kapal Roro KMP Menumbing Raya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, Rabu (12/6) siang.
Todoan menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi adanya mobil truk BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, Selasa 11 Juni 2024 pukul 17.00 WIB tujuan Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan via Kapal Roro KMP Menumbing Raya bermuatan pasir timah disamarkan dengan daging babi potong.
“Pada Rabu 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan diakui oleh sopir Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong,” ujarnya.
Todoan menyebutkan, keterangan dari sopir Arman berawal dari barang yang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB adalah pasir timah sebanyak 10 ton di gudang daerah Sijuk Belitung.
“Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Ru dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci,” jelasnya.
Dijelaskannya, rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat.
“Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut ke dalam Kapal Roro tersebut,” terangnya.
“Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil truk BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari pihak Karantina Hewan telah dibawa ke Mako Dit Polairud,” tegasnya. (Red)