BABELTERAKTUAL.COM, TOBOALI – Seorang kakek, warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berinisial AU (74), tega mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Bunga (11).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui rilis yang diterima Media Babelteraktual.com, Sabtu (15/6/2024), membenarkan kejadian tersebut.
Budi menjelaskan, AU melakukan perbuatan bejatnya di Kecamatan Toboali, dengan modus mengiming imingi sejumlah uang dan mengancam Bunga, untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Perbuatan bejat AU terbongkar, lanjut Budi, setelah kerabat dekat korban mempertanyakan keberadaan korban kepada pelaku, namun pelaku berdalih tidak mengetahui keberadaan korban.
“Merasa tidak puas dan curiga, kerabat dekat korban bersama warga sekitar, yang didampingi anggota Polsek Toboali, memutuskan untuk melakukan pencarian, dengan cara memanggil-manggil nama korban,” terang Ipda Budi.
Setelah melakukan pencarian, kata Ipda Budi, korban pun ditemukan. Karena AU sebelumnya sempat menunjukkan gerak gerik mencurigakan, lanjutnya, AU beserta sejumlah barang bukti digelandang petugas ke Mapolres Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (Guntur)