Berita  

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Babelteraktual.Com, JAKARTA – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh bareskrim Polri, Jumat (19/08/2022).

Putri dijadikan sebagai tersangka usai penyidik melaksanakan pemeriksaaan mendalam secara scientific dan gelar perkara yang sudah dilakukan. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” Ungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Irwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menambahkan bahwa pihaknya, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang sudah diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan itu yakni laporan duhaan pelecehan dan pengancamam oleh Brigadir J yang dilaporkan oleh Putri.

Sebelum penetapan Putri sebagai tersangka, artinya Polisi sudah menetapkan lima (5) tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan polisi menyatakan ada 35 orang anggota polisi lainnya diduga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya, Putri membuat laporan soal pelecehan seksual dan pengancaman itu di Polres Jakarta Selatan. Pengacara Putri dengan tegas menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sempat menyatakan pelecehan ini membuat Yosua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak yang akhirnya membuat Brigadir Yosua tewas pada kejadian baku tembak itu (8/07/2022).

Belakangan pun akhirnya tim khusus yang dibentuk langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak atau brigadir Yosua tidak terlibat tembak menembak itu, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E juga menyatakan Ferdy Sambo selain memerintahkan penembakan itu juga ikut melepaskan dua (2)tembakan ke kepala brigadir Yosua.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa alat bukti, akhirnya pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan PC adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sama sekali tidak ada. (red)

Sumber: Tribratanews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Anda Dilarang Men-copy Isi