Babelteraktual.Com, BANGKA TENGAH – Tim Cobra, satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan terduga pelaku pembegalan terhadap sepasang remaja di Pantai Desa Penyak, Kecamatan Koba, kabupaten Bangka tengah Sabtu (13/7/2022). Pelaku yang diamankan yakni KS alias Balap (52), warga Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka tengah rabu(17/08/2022).
Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan pantai Penyak denga korban sepasang remaja dengan meminta paksa barang berharga milik korban.
“Ya, Rabu kemarin (17/8/2022), Tim Cobra Satreskrim Polres Bateng, berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana kejadiannya dilaporkan korban pada 13 Agustus 2022 di Mapolsek Koba,” Ungkap AKP Wawan, Kamis (18/8/2022).
Wawan mengatakan kejadian pembegalan ini dilaporkan 2 (dua) orang yang menjadi korban, HK (16) dan AT (17). kejadian bermula sabtu (13/8) sekira pukul 10.30 WIB, sepasang remaja tersebut sedang nongkrong dipinggir Pantai Desa Penyak, kemudian didatangi Kusnan yang langsung meminta secara paksa barang – barang berharga milik kedua korban.
“Pelaku sudah berhasil kita amankan dimana Tim Cobra Satreskrim dipimpin Ipda Randy Haikal yang mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku Kusnan alias Balap dan berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan membenarkan adanya pengaman terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Selain mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, dari tangan pelaku petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan yang dilakukan, diantaranya 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12s bewarna Glacier Blue dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna Biru.
“Pelaku Kusnan, patut dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan yakni 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Wawan. (Red/WA).